Laporan Titik Hotspot
Informasi Hotspot BRIN/LAPAN
2024-11-11 13:42:06 WIB
Titik Api / Lahan Terbakar
Status laporan:
Belum Cek
Satelit
snpp
Kepercayaan
MEDIUM
Radius
1125 meter
Riwayat Terdekat
1 titik
Peta Hotspot dan Riwayat Karhutla
Titik utama dan data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
Riwayat Karhutla Sekitar Titik Ini
Ditemukan 1
titik hotspot/karhutla sebelumnya dalam radius ±500 meter dari lokasi ini.
Alamat Jalan Berdasarkan Google Maps
Mengambil alamat jalan...
Titik saat ini
Riwayat HIGH
Riwayat MEDIUM
Riwayat LOW
Latitude
-2.4754264
Longitude
104.721336
Lokasi Administratif
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
Riwayat Hotspot Terdekat
Data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
| No | Tanggal | Jarak | Kepercayaan | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
2021-09-20 13:28:00 WIB |
476 m | MEDIUM |
Belum Cek Belum ada dokumentasi |
Hasil Tindak Lanjut Terakhir
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat malam Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Senin, 11 November 2024
- Pukul : 17.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.475426 S
Longitude : 104.721336 E
Lokasi : Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 18.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat ke titik HS perjalanan lebih kurang 2 jam dari Polsek Sungsang.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang tidak bisa sampai di titik HS, dikarenakan tidak bisa ditembus dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat, karena tertutup hutan nipa dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak melihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh akibat lokasi diduga titik HS dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk ditempuh dengan kendaraan laut, berupa speedboat dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat malam Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Senin, 11 November 2024
- Pukul : 17.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.475426 S
Longitude : 104.721336 E
Lokasi : Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 18.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat ke titik HS perjalanan lebih kurang 2 jam dari Polsek Sungsang.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang tidak bisa sampai di titik HS, dikarenakan tidak bisa ditembus dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat, karena tertutup hutan nipa dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak melihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh akibat lokasi diduga titik HS dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk ditempuh dengan kendaraan laut, berupa speedboat dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
Ringkasan Eksekutif
Hasil Ground Check
Ringkasan kondisi lapangan untuk bahan pemantauan dan pengambilan keputusan pimpinan.
Status Laporan
Belum Cek
Hasil Tindak Lanjut
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat malam Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Senin, 11 November 2024
- Pukul : 17.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.475426 S
Longitude : 104.721336 E
Lokasi : Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 18.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat ke titik HS perjalanan lebih kurang 2 jam dari Polsek Sungsang.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang tidak bisa sampai di titik HS, dikarenakan tidak bisa ditembus dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat, karena tertutup hutan nipa dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak melihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh akibat lokasi diduga titik HS dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk ditempuh dengan kendaraan laut, berupa speedboat dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat malam Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Senin, 11 November 2024
- Pukul : 17.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.475426 S
Longitude : 104.721336 E
Lokasi : Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 18.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat ke titik HS perjalanan lebih kurang 2 jam dari Polsek Sungsang.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang tidak bisa sampai di titik HS, dikarenakan tidak bisa ditembus dengan menggunakan kendaraan laut berupa speedboat, karena tertutup hutan nipa dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak melihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Rimau Sungsang, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh akibat lokasi diduga titik HS dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk ditempuh dengan kendaraan laut, berupa speedboat dan kondisi anak sungai yang mengalami air surut.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
Luas Lahan
0
Pihak Terkait
Nihil / belum dilaporkan
Keterangan Tambahan
Tidak ada keterangan tambahan.
Lokasi Kejadian
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
-2.4754264,
104.721336
Waktu Deteksi
2024-11-11 13:42:06 WIB