Laporan Titik Hotspot
Informasi Hotspot BRIN/LAPAN
2024-10-29 12:43:41 WIB
Titik Api / Lahan Terbakar
Status laporan:
Belum Cek
Satelit
snpp
Kepercayaan
MEDIUM
Radius
1125 meter
Riwayat Terdekat
0 titik
Peta Hotspot dan Riwayat Karhutla
Titik utama dan data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
Riwayat Karhutla Sekitar Titik Ini
Ditemukan 0
titik hotspot/karhutla sebelumnya dalam radius ±500 meter dari lokasi ini.
Alamat Jalan Berdasarkan Google Maps
Mengambil alamat jalan...
Titik saat ini
Riwayat HIGH
Riwayat MEDIUM
Riwayat LOW
Latitude
-2.1977276
Longitude
104.544921
Lokasi Administratif
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
Hasil Tindak Lanjut Terakhir
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2024
- Pukul : 15.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot;
Latitude: - 2.1977276 S
Longitude: 104.544921 E
Lokasi : Masuk wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 15.00 WIB, Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat, berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 0.5 jam dari Polsubsektor KAI, namun tidak bisa sampai di lokasi karena masih jauh dan sudah masuk wilayah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad, SH memerintahkan Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH mendatangi titik HS.
- Tidak terlihat adanya asap dari titik yang bisa dicapai oleh Kapospolsubsektor KAI.
- Titik koordinat yang bisa dicapai oleh Personel Polsek Sungsang berjarak 10 km dari titik HS berdasarkan googlemap, dan Titik HS masuk ke daerah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Titik HS masuk ke dalam Wilayah Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim'/**/and/**/DBMS_PIPE.RECEIVE_MESSAGE('g',5)='g
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2024
- Pukul : 15.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot;
Latitude: - 2.1977276 S
Longitude: 104.544921 E
Lokasi : Masuk wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 15.00 WIB, Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat, berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 0.5 jam dari Polsubsektor KAI, namun tidak bisa sampai di lokasi karena masih jauh dan sudah masuk wilayah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad, SH memerintahkan Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH mendatangi titik HS.
- Tidak terlihat adanya asap dari titik yang bisa dicapai oleh Kapospolsubsektor KAI.
- Titik koordinat yang bisa dicapai oleh Personel Polsek Sungsang berjarak 10 km dari titik HS berdasarkan googlemap, dan Titik HS masuk ke daerah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Titik HS masuk ke dalam Wilayah Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim'/**/and/**/DBMS_PIPE.RECEIVE_MESSAGE('g',5)='g
Luas Lahan
00
Tersangka / Pihak Terkait
-
Keterangan Tambahan
-
Ringkasan Eksekutif
Hasil Ground Check
Ringkasan kondisi lapangan untuk bahan pemantauan dan pengambilan keputusan pimpinan.
Status Laporan
Belum Cek
Hasil Tindak Lanjut
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2024
- Pukul : 15.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot;
Latitude: - 2.1977276 S
Longitude: 104.544921 E
Lokasi : Masuk wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 15.00 WIB, Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat, berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 0.5 jam dari Polsubsektor KAI, namun tidak bisa sampai di lokasi karena masih jauh dan sudah masuk wilayah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad, SH memerintahkan Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH mendatangi titik HS.
- Tidak terlihat adanya asap dari titik yang bisa dicapai oleh Kapospolsubsektor KAI.
- Titik koordinat yang bisa dicapai oleh Personel Polsek Sungsang berjarak 10 km dari titik HS berdasarkan googlemap, dan Titik HS masuk ke daerah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Titik HS masuk ke dalam Wilayah Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim'/**/and/**/DBMS_PIPE.RECEIVE_MESSAGE('g',5)='g
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2024
- Pukul : 15.30 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot;
Latitude: - 2.1977276 S
Longitude: 104.544921 E
Lokasi : Masuk wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah wilayah Desa Perumpung Raya, Kec. Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 15.00 WIB, Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat, berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 0.5 jam dari Polsubsektor KAI, namun tidak bisa sampai di lokasi karena masih jauh dan sudah masuk wilayah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad, SH memerintahkan Kapospolsubsektor KAI Aipda Puguh Wirawan, SH mendatangi titik HS.
- Tidak terlihat adanya asap dari titik yang bisa dicapai oleh Kapospolsubsektor KAI.
- Titik koordinat yang bisa dicapai oleh Personel Polsek Sungsang berjarak 10 km dari titik HS berdasarkan googlemap, dan Titik HS masuk ke daerah hukum Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Titik HS masuk ke dalam Wilayah Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim'/**/and/**/DBMS_PIPE.RECEIVE_MESSAGE('g',5)='g
Luas Lahan
00
Pihak Terkait
Nihil / belum dilaporkan
Keterangan Tambahan
Tidak ada keterangan tambahan.
Lokasi Kejadian
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
-2.1977276,
104.544921
Waktu Deteksi
2024-10-29 12:43:41 WIB