Laporan Titik Hotspot
Informasi Hotspot BRIN/LAPAN
2024-10-16 13:29:07 WIB
Titik Api / Lahan Terbakar
Status laporan:
Belum Cek
Satelit
snpp
Kepercayaan
MEDIUM
Radius
1125 meter
Riwayat Terdekat
0 titik
Peta Hotspot dan Riwayat Karhutla
Titik utama dan data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
Riwayat Karhutla Sekitar Titik Ini
Ditemukan 0
titik hotspot/karhutla sebelumnya dalam radius ±500 meter dari lokasi ini.
Alamat Jalan Berdasarkan Google Maps
Mengambil alamat jalan...
Titik saat ini
Riwayat HIGH
Riwayat MEDIUM
Riwayat LOW
Latitude
-3.3380322
Longitude
102.910339
Lokasi Administratif
Lubuklinggau Selatan,
Lubuk Linggau,
Sumatera Selatan
Hasil Tindak Lanjut Terakhir
*K e p a d a : Yth. KAPOLDA SUMSEL*
*D a r i : KAPOLRES LUBUKLINGGAU*
_*Perihal : Laporan Pengecekan Titik Koordinat Hotspot*_
Selamat pagi Jenderal,
Mohon izin Jenderal melaporkan Hasil Pengecekan titik koordinat Hotspot di kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau selatan I kota Lubuklinggau, Pada :
*I. WAKTU*
Hari/ tanggal : Rabu / 16 Oktober 2024.
Jam : 13.29 Wib s/d selesai.
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1(Satu)
https://maps.google.com/maps?q=-3.3380322,102.910339&z=17&hl=id
Titik Hotspot :
Latitude S :
Longitude E :
Lokasi : RT 03 kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- hasil Grouncheck yang dipimpin Ka SPKT II Aipda HARLEDI, SH
- Setelah di TKP, pers menemukan bekas lahan yang terbakar berupa tebangan pohon yang sudah kering seluas sekitar dua meter persegi sudah padam.
- pemilik lahan belum diketahui.
*IV. KEGIATAN PENYELIDIKAN YG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/proses pemadaman : -Api Sudah Padam.
*V. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota. Lubuklingau.
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan.
*VI. HAMBATAN*
- Kurangnya Peralatan Khusus yang bisa digunakan oleh Anggota dalam melaksanakan Cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan.
- kurangnya signal di TKP untuk mengetahui titik HOTSPOT.
Demikian Jendral yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, trimakasih????
*D U M M*
_Dokumentasi terlampir_
Tembusan :
1. Wakapolda Sumsel
2. Karo Ops Polda Sumsel
3. Diresskrimsus Polda Sumsel.
*D a r i : KAPOLRES LUBUKLINGGAU*
_*Perihal : Laporan Pengecekan Titik Koordinat Hotspot*_
Selamat pagi Jenderal,
Mohon izin Jenderal melaporkan Hasil Pengecekan titik koordinat Hotspot di kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau selatan I kota Lubuklinggau, Pada :
*I. WAKTU*
Hari/ tanggal : Rabu / 16 Oktober 2024.
Jam : 13.29 Wib s/d selesai.
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1(Satu)
https://maps.google.com/maps?q=-3.3380322,102.910339&z=17&hl=id
Titik Hotspot :
Latitude S :
Longitude E :
Lokasi : RT 03 kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- hasil Grouncheck yang dipimpin Ka SPKT II Aipda HARLEDI, SH
- Setelah di TKP, pers menemukan bekas lahan yang terbakar berupa tebangan pohon yang sudah kering seluas sekitar dua meter persegi sudah padam.
- pemilik lahan belum diketahui.
*IV. KEGIATAN PENYELIDIKAN YG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/proses pemadaman : -Api Sudah Padam.
*V. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota. Lubuklingau.
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan.
*VI. HAMBATAN*
- Kurangnya Peralatan Khusus yang bisa digunakan oleh Anggota dalam melaksanakan Cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan.
- kurangnya signal di TKP untuk mengetahui titik HOTSPOT.
Demikian Jendral yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, trimakasih????
*D U M M*
_Dokumentasi terlampir_
Tembusan :
1. Wakapolda Sumsel
2. Karo Ops Polda Sumsel
3. Diresskrimsus Polda Sumsel.
Luas Lahan
Dua meter persegi
Tersangka / Pihak Terkait
-
Keterangan Tambahan
-
Ringkasan Eksekutif
Hasil Ground Check
Ringkasan kondisi lapangan untuk bahan pemantauan dan pengambilan keputusan pimpinan.
Status Laporan
Belum Cek
Hasil Tindak Lanjut
*K e p a d a : Yth. KAPOLDA SUMSEL*
*D a r i : KAPOLRES LUBUKLINGGAU*
_*Perihal : Laporan Pengecekan Titik Koordinat Hotspot*_
Selamat pagi Jenderal,
Mohon izin Jenderal melaporkan Hasil Pengecekan titik koordinat Hotspot di kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau selatan I kota Lubuklinggau, Pada :
*I. WAKTU*
Hari/ tanggal : Rabu / 16 Oktober 2024.
Jam : 13.29 Wib s/d selesai.
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1(Satu)
https://maps.google.com/maps?q=-3.3380322,102.910339&z=17&hl=id
Titik Hotspot :
Latitude S :
Longitude E :
Lokasi : RT 03 kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- hasil Grouncheck yang dipimpin Ka SPKT II Aipda HARLEDI, SH
- Setelah di TKP, pers menemukan bekas lahan yang terbakar berupa tebangan pohon yang sudah kering seluas sekitar dua meter persegi sudah padam.
- pemilik lahan belum diketahui.
*IV. KEGIATAN PENYELIDIKAN YG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/proses pemadaman : -Api Sudah Padam.
*V. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota. Lubuklingau.
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan.
*VI. HAMBATAN*
- Kurangnya Peralatan Khusus yang bisa digunakan oleh Anggota dalam melaksanakan Cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan.
- kurangnya signal di TKP untuk mengetahui titik HOTSPOT.
Demikian Jendral yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, trimakasih????
*D U M M*
_Dokumentasi terlampir_
Tembusan :
1. Wakapolda Sumsel
2. Karo Ops Polda Sumsel
3. Diresskrimsus Polda Sumsel.
*D a r i : KAPOLRES LUBUKLINGGAU*
_*Perihal : Laporan Pengecekan Titik Koordinat Hotspot*_
Selamat pagi Jenderal,
Mohon izin Jenderal melaporkan Hasil Pengecekan titik koordinat Hotspot di kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau selatan I kota Lubuklinggau, Pada :
*I. WAKTU*
Hari/ tanggal : Rabu / 16 Oktober 2024.
Jam : 13.29 Wib s/d selesai.
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1(Satu)
https://maps.google.com/maps?q=-3.3380322,102.910339&z=17&hl=id
Titik Hotspot :
Latitude S :
Longitude E :
Lokasi : RT 03 kelurahan air kati kecamatan lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- hasil Grouncheck yang dipimpin Ka SPKT II Aipda HARLEDI, SH
- Setelah di TKP, pers menemukan bekas lahan yang terbakar berupa tebangan pohon yang sudah kering seluas sekitar dua meter persegi sudah padam.
- pemilik lahan belum diketahui.
*IV. KEGIATAN PENYELIDIKAN YG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/proses pemadaman : -Api Sudah Padam.
*V. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota. Lubuklingau.
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan.
*VI. HAMBATAN*
- Kurangnya Peralatan Khusus yang bisa digunakan oleh Anggota dalam melaksanakan Cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan.
- kurangnya signal di TKP untuk mengetahui titik HOTSPOT.
Demikian Jendral yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, trimakasih????
*D U M M*
_Dokumentasi terlampir_
Tembusan :
1. Wakapolda Sumsel
2. Karo Ops Polda Sumsel
3. Diresskrimsus Polda Sumsel.
Luas Lahan
Dua meter persegi
Pihak Terkait
Nihil / belum dilaporkan
Keterangan Tambahan
Tidak ada keterangan tambahan.
Lokasi Kejadian
Lubuklinggau Selatan,
Lubuk Linggau,
Sumatera Selatan
-3.3380322,
102.910339
Waktu Deteksi
2024-10-16 13:29:07 WIB