Laporan Titik Hotspot
Informasi Hotspot BRIN/LAPAN
2024-12-10 12:58:21 WIB
Titik Api / Lahan Terbakar
Status laporan:
Belum Cek
Satelit
snpp
Kepercayaan
MEDIUM
Radius
1125 meter
Riwayat Terdekat
1 titik
Peta Hotspot dan Riwayat Karhutla
Titik utama dan data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
Riwayat Karhutla Sekitar Titik Ini
Ditemukan 1
titik hotspot/karhutla sebelumnya dalam radius ±500 meter dari lokasi ini.
Alamat Jalan Berdasarkan Google Maps
Mengambil alamat jalan...
Titik saat ini
Riwayat HIGH
Riwayat MEDIUM
Riwayat LOW
Latitude
-2.2234380
Longitude
104.488777
Lokasi Administratif
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
Riwayat Hotspot Terdekat
Data hotspot sebelumnya dalam radius ±500 meter.
| No | Tanggal | Jarak | Kepercayaan | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
2024-12-10 13:22:31 WIB |
222 m | MEDIUM |
Belum Cek Belum ada dokumentasi |
Hasil Tindak Lanjut Terakhir
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
- Pukul : 16.00 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.223438 S
Longitude : 104.488777 E
Lokasi : Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pospolsubsektor Karang Agung Ilir.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan tidak bisa sampai di titik HS dikarenakan tidak bisa ditembus dengan melalui perjalanan motor dan dilanjutkan dengan perjalanan kaki.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak terlihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh oleh dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk perjalanan motor dan dilanjutkan perjalanan kaki.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
- Pukul : 16.00 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.223438 S
Longitude : 104.488777 E
Lokasi : Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pospolsubsektor Karang Agung Ilir.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan tidak bisa sampai di titik HS dikarenakan tidak bisa ditembus dengan melalui perjalanan motor dan dilanjutkan dengan perjalanan kaki.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak terlihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh oleh dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk perjalanan motor dan dilanjutkan perjalanan kaki.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
Luas Lahan
1 h
Tersangka / Pihak Terkait
-
Keterangan Tambahan
-
Ringkasan Eksekutif
Hasil Ground Check
Ringkasan kondisi lapangan untuk bahan pemantauan dan pengambilan keputusan pimpinan.
Status Laporan
Belum Cek
Hasil Tindak Lanjut
*Kepada Yth : KAPOLRES BANYUASIN*
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
- Pukul : 16.00 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.223438 S
Longitude : 104.488777 E
Lokasi : Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pospolsubsektor Karang Agung Ilir.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan tidak bisa sampai di titik HS dikarenakan tidak bisa ditembus dengan melalui perjalanan motor dan dilanjutkan dengan perjalanan kaki.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak terlihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh oleh dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk perjalanan motor dan dilanjutkan perjalanan kaki.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
*Dari : KAPOLSEK SUNGSANG*
*PERIHAL;*
Laporan Groundcheck Titik Koordinat Hotspot;
Selamat sore Komandan, mohon izin melaporkan hasil groundcheck titik koordinat hotspot di wilayah hukum Polres Banyuasin, pada :
*I. WAKTU :*
- Hari / Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
- Pukul : 16.00 WIB
*II. JUMLAH TITIK HOTSPOT*
1 (satu) titik Hostpot
Titik Hotspot :
Latitude : -2.223438 S
Longitude : 104.488777 E
Lokasi : Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
*III. HASIL PENGECEKAN TITIK KOORDINAT HOTSPOT*
- Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Anggota Polsek Sungsang, titik hotspot masuk ke dalam wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
* IV. HASIL GROUND CHECK*
- Sekitar Pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan, SH melaksanakan Groundcheck ke titik hotspot tersebut dengan menggunakan kendaraan darat berupa motor ke titik HS perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pospolsubsektor Karang Agung Ilir.
* V. FAKTA - FAKTA YANG DITEMUKAN*
- Anggota Polsek Sungsang Aipda Puguh Wirawan tidak bisa sampai di titik HS dikarenakan tidak bisa ditembus dengan melalui perjalanan motor dan dilanjutkan dengan perjalanan kaki.
- Dari titik yang bisa dijangkau oleh Anggota Polsek Sungsang tidak terlihat asap.
*VI. KEGIATAN PENYELIDIKAN YANG TELAH DILAKUKAN*
1. Riksa Pemilik Lahan : -
2. Riksa Kades : -
3. Riksa saksi-saksi : -
4. Pemasangan Police line : -
5. BB yg diamankan : -
6. Tangkap Pelaku : -
7. Gelar Perkara : -
8. Padam/ Proses Pemadaman : -
*VII. KEGIATAN LAIN*
1. Sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Jati Sari, Kec. Karang Agung Ilir, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka antisipasi tempat - tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
3. Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan;
*VIII. HAMBATAN*
- Susahnya akses jalur yang ditempuh oleh dikelilingi oleh hutan nipa yang menyulitkan untuk perjalanan motor dan dilanjutkan perjalanan kaki.
- Kurangnya alat yang memadai untuk memadamkan api.
Demikian Komandan yang dapat Kami laporkan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali, terimakasih;
Dokumentasi terlampir
Tembusan :
1. Wakapolres
2. Kabag Ops
3. Kasat Reskrim
Luas Lahan
1 h
Pihak Terkait
Nihil / belum dilaporkan
Keterangan Tambahan
Tidak ada keterangan tambahan.
Lokasi Kejadian
Muara Telang,
Banyuasin,
Sumatera Selatan
-2.2234380,
104.488777
Waktu Deteksi
2024-12-10 12:58:21 WIB